Tragedi Arema di Kanjuruhan
11 Polisi Diduga Terlibat Penembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Ada 11 polisi yang diduga terlibat penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beber kronologinya.
Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut posisi atau perannya.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau LIB Ahmad Hadian Lukita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut Direktur Utama PT LIB AHR bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi stadion tempat pertandingan.
"Namun, persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata Jenderal Listyo Sigit.
2. Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel inisial Abdul Haris
Bertanggung jawab sebagai panitia pelaksana pertandingan.
3. Security Officer inisial SS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa SS lalai dan justru memerintahkan steward atau petugas keamanan stadion meninggalkan pintu gerbang saat tragedi Kanjuruhan.
4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
6. Anggota Brimob Polda Jawa Timur inisial H
Khusus tersangka nomor 4, 5, dan 6, Kapolri Jenderal Sigit Listyo menyebut ketiganya bertanggung jawab atas tembakan gas air mata di dalam stadion.
"Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Jenderal Sigit Listyo.
Sebanyak 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini terjerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 103 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kami proses. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan (kejaksaan) di wilayah Jawa Timur agar proses bisa berjalan," kata Jenderal Sigit Listyo.