Tragedi Arema di Kanjuruhan
11 Polisi Diduga Terlibat Penembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Ada 11 polisi yang diduga terlibat penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beber kronologinya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tragedi Kanjuruhan bermula saat sekelompok suporter Arema memasuki lapangan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Stadion Kanjuruhan.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan Stadion Kanjuruhan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga diarahkan ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Naik Penyidikan
Tim investigasi tragedi Kanjuruhan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP, dengan memeriksa 20 orang saksi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kemudian melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara adalah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun."
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun."