Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh

Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Tersangka Jual 2 Lahan Korban hingga Bikin Warga Curiga

Terungkap, tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan rupanya menjual 2 lahan milik korban Zainudin (78) yang tak lain ayah kandungnya.

Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Polres Way Kanan
Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan - Dua tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022). Tersangka EW ternyata sempat menjual 2 lahan milik korban Zainudin yang merupakan ayah kandungnya. 

Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.

Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.

Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved