Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh

Satu Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Tertangkap di Lampung Selatan

Satu pelaku pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, sempat kabur ke Lampung Selatan. Tepatnya di Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram.

Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkapkan satu pembunuh sekeluarga di Way Kanan ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Selatan, Rabu (5/10/2022) sore. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait pembunuhan satu keluarga tersebut. 

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penangkapan pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB terhadap salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan  dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Terbongkar Bunuh Satu Keluarga

Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku  Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ) 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved