Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Merokok Santai sebelum Mengecor Korbannya dalam Septic Tank
Setelah menghabisi 4 korban, pelaku Erwin sempat merokok di pintu keluar. "Tersangka mengecek septic tank dan belum dicor," ujar Kapolres.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Lalu mobil yang digunakan untuk membuang korban dan tulang autopsi.
Saat ini memang tulang yang sudah diolah TKP dan diautopsinya.
Saat ini hanya menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara selama 2 minggu.
Patologi dan DNA yang akan diambil perbandingan, karena ada saudara yang masih hidup.
Ada adiknya Juwanda untuk perbandingan tes DNA.
Alat bukti untuk melengkapi berkas perkara semoga alat bukti itu dapat lengkap dan tidak ada kendalanya.
Dengan motifnya ini berhubungan dengan harta.
Baca juga: Simak Tips Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dari Polres Pringsewu
Baca juga: Wanita Asal Impuro 8 Tahun Derita Lumpuh, Butuh Bantuan Pemkot Metro Lampung
Karena faktanya setelah kejadian membunuh Juwanda dan keluarganya itu pelaku ini menjual asetnya.
Ada hutang piutang dengan beberapa orang dan ini berhubung dengan aset orangtuanya.
"Termasuk rumah itu digadaikan oleh seorang dan uangnya itu untuk pakai bayar hutang," kata AKBP Teddy Rachesna
Pasal yang dipersangkakan untuk Erwin adalah pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara dan Jo 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup maksimal.
Lalu untuk tersangka Dicky Wahyudi dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)