Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Merokok Santai sebelum Mengecor Korbannya dalam Septic Tank
Setelah menghabisi 4 korban, pelaku Erwin sempat merokok di pintu keluar. "Tersangka mengecek septic tank dan belum dicor," ujar Kapolres.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Rekontruksi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan berjalan dengan pengawalan yang ketat aparat kepolisian.
Dalam rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, pelaku Wawan menjalankan 87 adegan.
Kejadian pertama pembunuhan sekeluarga di Way Kanan pada Oktober 2021 dengan korban Zainudin, Situ Romlah, Wawan dan Zahra terdapat 52 adegan rekontruksi.
Kemudian lainnya 35 adegan diperankan pelaku saat mengeksekusi Juwanda adik dari pelaku Erwin.
"Rekonstruksi tadi dimulai 13.30 wib selesai pada pukul 16.00 wib," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Cium Korbannya sebelum Dibuang ke Septic Tank
Baca juga: LBH Nilai Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Jual Aset, Bukan Berebut Warisan
Rekontruksi guna mensinkronkan antara keterangan BAP dari pada saksi tersangka.
Dengan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Sehingga timbul ada kesesuaian kejadian dan menjadikan penyidikan dan kejaksaan meyakinkan perkara.
"Harapannya mendapatkan secara utuh kejadian tersebut," bebernya.
Sehingga berkas perkara tidak mengalami kesulitan.
Setelah menghabisi 4 korban, pelaku Erwin sempat merokok di pintu keluar.
"Tersangka mengecek septic tank dan belum dicor,"
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Bantah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Cuma Gertak
Baca juga: Cerita Kepala Kampung Marga Jaya Bongkar Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan
Lalu secara bergantian korban dimasukan ke dalam septic tank.
Dan untuk menghilangkan jejak pelaku menumpuk dengan kasur.
Kemudian pada esoknya pukul 15 .00 wib pelaku mengecor dengan semen secara permanen sehingga tidak tercium.
Lalu kejadian kedua dengan korban Juwanda atau anak dari Siti Romlah dilakukan pelaku pada April 2022.
Bermula dari perencanaan terlebih dahulu antara tersangka Erwin dan Dicky Wahyudi, anak dari Erwin.
Sudah ada perencanaan pembunuhan pamannya Juwanda pada pukul 02.00 wib April 2022 dini hari dari rumah Hengki teman Dicky.
Pelaku Erwin dan Dicky ini datang menggunakan motor dan tersangka Erwin ini memastikan dulu Juwanda ini tidur apa belum.
Lalu mengambil besi panjang dari dapur seperti linggis, saat terungkap miring kiri dan Erwin ini memukul Juwanda.
Pada saat itu tersangka mengambil tali dan Dicky tidak didalam kamar dan hanya menunggu dipanggil ayahnya Erwin.
"Jadi Juwanda ini badannya ditali kakinya korban ini sampai keatas tangan hingga kepala dengan tali yang tidak putus," kata AKBP Teddy
Saat memindahkan korban ini barulah ada peran dari Dicky anaknya pelaku Erwin.
Setelah itu dirinya bersama anaknya Dicky mencoba masuk ke septic tank.
Karena tidak bisa dipending dikuburnya dan masuk kedalam kamar diinapkan.
Lalu Erwin dan Dicky ini menginap selama semalam dirumah pelaku.
Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Autopsi, 2 Tersangka Rekonstruksi
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, Rizky Billar Buat Istrinya Banyak Luka Lebam
Lalu pada 17.30 wib keesokan harinya mengubur ke kebun singkong milk tersangka dibantu anaknya.
Dengan menggunakan mobil L-300 dengan diikuti oleh Dicky dengan kain dikubur lalu ditanami singkong.
"Kalau untuk pembantaian Juwanda ini ada 35 adegan dengan waktu sekitar tidak sampai satu jam mengeksekusi pelaku tersebut termasuk ayah dan ibu serta kakak dan keponakannya," kata AKBP Teddy Rachesna
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kapak, linggis, kain-kain, baju korban.
Lalu mobil yang digunakan untuk membuang korban dan tulang autopsi.
Saat ini memang tulang yang sudah diolah TKP dan diautopsinya.
Saat ini hanya menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara selama 2 minggu.
Patologi dan DNA yang akan diambil perbandingan, karena ada saudara yang masih hidup.
Ada adiknya Juwanda untuk perbandingan tes DNA.
Alat bukti untuk melengkapi berkas perkara semoga alat bukti itu dapat lengkap dan tidak ada kendalanya.
Dengan motifnya ini berhubungan dengan harta.
Baca juga: Simak Tips Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dari Polres Pringsewu
Baca juga: Wanita Asal Impuro 8 Tahun Derita Lumpuh, Butuh Bantuan Pemkot Metro Lampung
Karena faktanya setelah kejadian membunuh Juwanda dan keluarganya itu pelaku ini menjual asetnya.
Ada hutang piutang dengan beberapa orang dan ini berhubung dengan aset orangtuanya.
"Termasuk rumah itu digadaikan oleh seorang dan uangnya itu untuk pakai bayar hutang," kata AKBP Teddy Rachesna
Pasal yang dipersangkakan untuk Erwin adalah pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara dan Jo 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup maksimal.
Lalu untuk tersangka Dicky Wahyudi dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)