Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh

LBH Nilai Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Jual Aset, Bukan Berebut Warisan

"Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanyanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id,

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan. Pelaku Erwin sempat mencium korban keponakannya Zahra sebelum dmasukkan ke dalam Septic Tank. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pelaku pembunuhan sekeluarga di Way Kanan menarik menjual aset keluarga.

Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.

Adapun pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.

Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, mengenai hukum waris yang berlaku.

Menurut Sumaindra, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.

Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Mabuk dan Judi setelah Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta

Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di TKP

"Secara prinsip bicara soal harta bersama,"

"Apakah didahului perjanjian pra nikah soal harta bersama,"

"Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanyanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id, Jumat (7/10/2022).

Pasalnya, menurut Suma Indra, secara konteks hukum waris, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.

Namun, pelaku justru menjual aset milik keluarga dan malah membunuh orang tuanya, ibu tiri serta keponakannya.

"Secara islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup,"

"Jadi belum ada pwarisan, karena saat itu orang tuanya masih hidup," papar Sumaindra.

Baca juga: Pengacara Rizky Billar Bantah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Cuma Gertak

Baca juga: Cerita Kepala Kampung Marga Jaya Bongkar Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika perlu dilihat apakah harta yang dijual atas sepengetahuan keluarga ataupun pihak keluarga lainnya.

Selain itu, perlu dilihat juga proses penjualan harta itu seperti apa.

Dia pun menjelaskan, ada kemungkinan pelaku melanggar hukum dengan melakukan penggelapan harta warisan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved