Berita Lampung
2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat di rumah kontrakan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Saat diintrogasi di tempat kejadian, pelaku ML mengakui bahwa narkotika itu milik HA dengan dibeli pakai uang milik HA," ucapnya.
Petugas langsung melakukan penelusuran ke tempat lokasi pelaku kedua yaitu HA.
"Pada lokasi kedua, petugas berhasil membekuk HA tepat didalam kontrakan nya seorang diri," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, uang sebesar Rp 16 ribu.
Serta satu unit handphone Android merk VIVO warna hitam, satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan kedua pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)