Berita Lampung
2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat di rumah kontrakan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat di rumah kontrakan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Adapun dua pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat berinisial ML (19), warga Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Serta HA (21), warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Kedua pelaku merupakan dua warga asal daerah Kabupaten tetangga," jelas Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ajak Anak Jangan Ragu Melapor Jika Alami Kekerasan
Baca juga: Mantan Bupati Umar Ahmad Bahas Masa Depan Tulangbawang Barat Lampung
Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak transaksi di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Pelaku diamankan petugas kami lantaran diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu," terangnya.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, ketika petugas sedang menggelar patroli hunting di daerah setempat.
Kegiatan tersebut dilakukan petugas pada hari Jum'at (7/10/2022), sekira pukul 13.00 WIB kemarin.
Disela-sela kegiatan patroli anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi berupa narkotika jenis sabu, di sebuah rumah tepatnya di Tiyuh Candra Mukti, kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penggerebekan," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Tulangbawang Barat Gelontorkan Rp 12,9 M untuk THR ASN
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan tersebut untuk memastikan keberadaan pelaku.
"Sekira pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang baru sampai di rumah kontrakan tersebut," bebernya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam lipatan uang kertas.
"Saat diintrogasi di tempat kejadian, pelaku ML mengakui bahwa narkotika itu milik HA dengan dibeli pakai uang milik HA," ucapnya.
Petugas langsung melakukan penelusuran ke tempat lokasi pelaku kedua yaitu HA.
"Pada lokasi kedua, petugas berhasil membekuk HA tepat didalam kontrakan nya seorang diri," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, uang sebesar Rp 16 ribu.
Serta satu unit handphone Android merk VIVO warna hitam, satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan kedua pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)