Berita Lampung

Raden Muhammad Ismail Dianggap Kader Tak Loyal, Gugat Ketua Demokrat Lampung Rp 2,5 Miliar

Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief digugat ke PN Tanjungkarang oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan. Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief digugat Rp 2,5 miliar oleh Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Tindakan Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail yang menggugat Ketua DPD Demokrat Lampung dinilai sebagai sikap anggota yang tidak loyal pada partai.

Pengamat Politik Hukum Universitas Lampung (Unila), Yudianto menilai sikap Raden Muhammad Ismail menunjukkan menurunnya loyalitas kader terhadap Partai Demokrat.

"Saya melihat atas kejadian ini, tentu yang bersangkutan tidak loyal, tidak patuh dan cenderung melawan keputusan Ketua Umum Partai Demokrat," kata Yudianto.

Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail.

Raden Muhammad Ismail menggugat Edy Irawan membayar kerugian total sebesar Rp 2,5 miliar karena tak terima jabatannya sebagai Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat dicopot.

Baca juga: Demokrat dan NasDem di Lampung Sambut Baik Pertemuan Anies dan AHY

Baca juga: Seleksi JPTP Pemprov Lampung Masih Bergantung Asesor Luar Daerah

Raden Muhammad Ismail menggugat Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail, lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan dari Demokrat diganti.

"Melihat hal ini memang sebagai warga negara dan secara pribadi yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," kata Yudianto.

Namun, kata dia tindakan gugatan yang dilakukan yang bersangkutan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat menunjukkan tidak loyalnya kader terhadap Partai.

"Saya menilai tindakan itu menunjukkan tidak loyalnya kader terhadap Partai, mestinyakan sebagai kader tunduk dan patuh atas keputusan partai, apalagi itu diperintahkan langsung oleh ketua umum paratai," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Lampung Ternyata Tak Punya Tenaga Ahli untuk Seleksi Pimpinan Jabatan Tinggi

Mestinya kata dia, jika yang bersangkutan tidak terima terlebih dahulu menyelesaikan melalui internal Partai, tidak langsung melontarkan laporan.

"Secara teori jelas partai itu bersandar dari aturan konsitusi Partai, dimana Ketua Umum memiliki otoritas tertinggi, artinya ketua umum memiliki wewenang dan printah sesuai dengan kepentingan Partai," tuturnya.

"Jika yang bersangkutan tidak terima atau menolak bahkan membangkang terkait keputusan ketua umum maka, menurut saya selesaikan dulu melalui internal Partai dalam hal ini ke mahkamah Partai, jika tidak menemukan kesepakatan baru melalui pengadilan," terangnya.

Yudianto yang juga Ketua Jurusan Fakultas Hukum Unila itu juga menilai seharusnya gugatan yang bersangkutan lebih kepada Ketua Umum.

"Jadi saya melihat ini seperti salah alamat, harusnya dia menggugat di Pusat sebagaimana Keputusan itu dikeluarkan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved