Berita Lampung
Pegawai DLH Dipecat Sepihak Layangkan Gugatan PTUN, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Enam eks pegawai kebersihan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi melayangkan gugatan ke PTUN.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
"Menurut keterangan dari kepala dinas lingkungan hidup mereka diberhentikan karena membuat malu, atau mencoreng wajah pemerintah kota," kata Handoko.
Tindakan yang dianggap membuat malu pemerintah lantaran para mantan pekerja kontrak ini melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi.
"Menurut pemerintah kota itu mencoreng dan itu menurut kami alasan seperti itu tidak masuk akal," kata Handoko.
Salah satu eks tenaga kontrak petugas kebersihan DLH Bandar Lampung, Herman mengakui pemecatan terdampak pada perekonomian dia dan keluarganya.
Untuk menopang kebutuhan sehari-hari, Herman menyebut terpaksa melibatkan istri mencari tambahan sampingan.
"Istri ikut bantu bantu cari pemasukan, kalau alat-alat rumah tangga sudah banyak dijual sejak saya dipecat," kata Herman.
Karena itu, dia berharap gugatan yang dilayangkan hari ini bisa dikabulkan oleh hakim.
"Semoga saja apa yang kami harapkan bisa bekerja kembali, sekarang hanya kerja serabutan untuk bisa menyambung hidup," kata Herman.
Sementara itu, Kepala DLH Bandar Lampung Budiman PM mempersilakan para mantan pekerja yang melakukan gugatan ke PTUN.
Menurut Budiman, apa yang dilakukan mereka sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Itukan jalur yang benar dengan upaya hukum. Ya silakan saja," kata Budiman.
Menanggapi gugatan yang sudah dilayangkan itu, Budiman menyebut pemerintah siap menghadapinya.
Sebagai pihak tergugat, pemerintah kota siap memberikan jawaban saat berhadapan di pengadilan nantinya.
Menurutnya bagian hukum dan inspektorat Pemkot Bandar Lampung yang akan menghadapi dalam gugatan tersebut.
"Pemecatan itukan berbenturan dengan Perwali. Kita siap, kalau sudah di PTUN artinya upaya hukum sudah benar," kata Budiman.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)