Pembuangan Bayi di Pringsewu
Breaking News Hamil di Luar Nikah, Gadis di Pringsewu Nekat Buang Bayi ke Kolam Pembuangan Sampah
Hamil di luar nikah, gadis di Pringsewu, Lampung nekat buang bayi ke kolam pembuangan sampah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu geger akibat menemukan jasad bayi di kolam bekas pembuangan sampah.
Penemuan jasad bayi di kolam bekas pembuangan sampah Gadingrejo, Pringsewu itu pada Senin (10/10/2022) malam.
Jasad bayi yang ditemukan di kolam bekas pembuangan sampah Gadingrejo Pringsewu ini sudah dalam keadaan membusuk.
Saksi mata di lokasi kejadian, Nuryanto (29) mengatakan, sebelum menemukan jasad bayi tersebut, dirinya sedang mengobrol bersama saksi lain, Hendra Saputra di lokasi tidak jauh dari TKP.
Lantaran kebelet kencing, lalu Nuryanto mencari lokasi buang air kecil di belakang rumah Mbah Sukadi.
Setelah selesai buang air, saksi melihat ada seekor ular, lalu ia langsung memberitahukan kepada Hendro.
Kemudian keduanya, Nuryanto dan Hendro berupaya mencari ular tersebut.
Namun, saat sedang mencari ular, tiba-tiba kedua saksi melihat jasad bayi tanpa balutan kain mengambang di areal kolam bekas pembuangan sampah.
( Tribunalmpung.co.id/ Riana Mita Ristanti )