Berita Terkini Artis

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi resmi mengumumkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia terancam 5 tahun penjara.

Editor: taryono
instagram
Rizky Billar resmi jadi tersangka KDRT. Polisi resmi mengumumkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia terancam 5 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rizky Billar resmi jadi tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pengumuman penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucapnya dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

"Tentunya, dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki Polri, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Baca juga: Lucinta Luna Belum Mau Kenalkan Pacar Barunya: Dia Ganteng Banget

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Rencana, Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.

Zulpan menambahkan, yang bersangkutan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.

"Tindak lanjut dari penyidik malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak. 

"Yang bersangkutan juga sudah mengetahui (status), kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik akan menetukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," jelas Zulpan. 

Diketahui, Rizky Billar diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Sebelumnya, Rizky Billar direncanakan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022).

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan.

"Hari ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap pelapor saudari Lesti Kejora dan terlapor saudara Muhammad Rizky atau Rizky Billar."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved