Berita Lampung
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Terancam Hukuman Mati
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlanjut. Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto jalani sidang perdana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Gustina Asmara
Berkas P21
Diberitakan sebelumnya, satuan reserse kriminal Polres Lampung Tengah lakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, serta menyerahkan tersangka, dan barang-bukti kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan Polres Lampung Tengah pada Selasa, 27 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap II dilaksanakan atas kode berkas P21 dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diterima oleh pihak Polres.
“Ya P21 telah kami terima pada 22 September 2022, selanjutnya kita laksanakan tahap II,” jelas AKP Edi Qorinas kala itu.
Ia mengatakan, dalam menuntaskan perkara polisi tembak polisi, Polres Lampung Tengah hanya butuh waktu 21 hari dari tahap I hingga tahap II.
“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas hingga tahap II,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara polisi tembak polisi telah lengkap atau P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, lanjut Topo Dasawulan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap," katanya.
"Polres Lampung Tengah juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Kejari Lampung Tengah," tambahnya.
Topo Dasawulan mengatakan, tahap II merupakan penyerahan tersangka, dan barang-bukti. Selanjutnya, tersangka Aipda RS, yang telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersangka polisi tembak polisi, lanjutnya, diberlakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepada kejaksaan negeri Lampung Tengah Print- 174/L8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022.
“Jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” jelasnya.
Topo Dasawulan mengatakan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan, selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup
“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)