Berita Lampung
Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades
Kejari Lampung Utara tetapkan tersangka baru dugaan korupsi Bumades yang merupakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumades berinisial DA.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Tersangka baru dugaan korupsi Bumades merupakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumades berinisial DA.
Dengan penetapan ini maka jumlah tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bumdesa mencapai tiga orang.
Kedua tersangka J dan R yang merupakan ayah dan anak telah ditahan pada sepekan sebelumnya.
Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,2 miliar.
“Da yang pernah menjabat sebagai Ketua UPK Bumdesma Abung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bumdesma di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan melalui Kasi Intelijennya, I Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu 13 Oktober 2022.
Baca juga: Tanggul Jebol DAS Way Krui Ancam Tenggelamkan Rumah Warga di Pesisir Barat
Baca juga: Dugaan Korupsi Bumades, Inspektorat Lampung Utara Tunggu Keputusan Inkrah Status Kades Kinciran
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kadek, Da sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam, pada Selasa 11 Oktober 2022.
Pemeriksaan itu pun mereka lakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa dari rumahnya di Desa GunungBesar pada pukul 11.00 WIB.
Kejaksaan mengambil langkah penjemputan DA, dikarenakan yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan mereka.
“Da tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya.
Pada saat penjemputan kemarin, Kadek mengatakan Kejaksaan mengikutsertakan tim medis.
Hasil pemeriksaan tim medis, kondisi kesehatan DA cukup baik meski mengidap penyakit diabetes.
Saat diperiksa pertama kali, Da masih berstatus sebagai saksi.
“Tim Penyidik sebagaimana petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya meningkatkan status saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka,” papar dia.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Da karena penyakit yang diidap oleh Da memerlukan perawatan secara khusus.
Selain itu, pihak keluarga Da juga telah mengajukan permohonan agar Da tidak ditahan karena pertimbangan tersebut.
“Atas pertimbangan itulah Da tidak kami tahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) berinisal JN dan Anak kandung berinisial Ri ditetapkan sebagai tersangka dugaaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan setempat tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan Tersangka JN dan Ri menggulirkan dana tersebut secara pribadi.
Mereka meminjamkan kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi.
Sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah.
Selain itu juga terdapat persoalan tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam.
Kemudian setelah diterima laporan keuangan menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp 1.119.534,34.
“Perbuatan Tersangka JN dan Ri yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company,” ujarnya.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)