Berita Terkini Nasional

Cerita Kampung Bahari, Kampung Narkoba yang Disuplai Sabu Jaringan Irjen Teddy Minahasa

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dari 5 kg sabu jaringan Irjen Teddy Minahasa, baru 1,7 kg diedarkan ke Kampung Bahari.

Editor: Indra Simanjuntak
Wartakotalive.com/Tribunnews.com
Kolase. Kampung Bahari dan Irjen Teddy Minahasa. Kampung Bahari selama ini identik dikenal sebagai tempat peredaran narkoba. Terbaru diketahui jika jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa mengedarkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa yang mengedarkan sabu-sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dari 5 kg sabu jaringan Irjen Teddy Minahasa, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Diketahui, Kampung Bahari di Jakarta Utara dikenal sebagai salah satu tempat sarangnya narkoba.

Berkali-kali digerebek, tetap saja para bandar, pengedar dan pemakai masih menjalankan bisnis haram di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Begitu mengakarnya narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara, sampai-sampai dikenal istilah apotek, khusus bagi pecandu dan bandar sabu.

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas

Baca juga: Beli Makan di Indomaret, Motor Driver Ojol di Metro Digasak Pencuri

Kampung Bahari terakhir digerebek aparat gabungan pada, Kamis (29/9/2022) malam.

Gubuk-gubuk yang telah diratakan anggota kepolisian oleh warga setempat diberi nama "apotek". 

Para bandar dan konsumen narkoba akan mendatangi tempat itu saat tidak ada petugas yang menjaga untuk melakukan transaksi jual-beli dan mengkonsumsinya di tempat.

"Gubuk-gubuk itu digunakan sebagai apotek, istilahnya apotek. Jadi orang datang, memakai di situ, setelah selesai baru mereka keluar," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin, Selasa (16/8/2022).

Selama ini Kampung Bahari selalu identik dengan tempat peredaran narkoba.

Namun ternyata ini semua terjadi belakangan saja dan bukan sejak Kampung Bahari pertama kali berdiri.

Anggota LMK Tanjung Priok Evo Yuliani mengatakan dulunya Kampung Bahari merupakan rawa-rawa hingga akhirnya menjadi permukiman padat penduduk seperti sekarang.

Menurut Evo, ketika itu orangtuanya yang kerja di Pelabuhan Tanjung Priok menempati di Kampung Bahari sejak tahun 1970 silam.

“Jadi kalau Kampung Bahari awalnya masih rawa. Rumah itu yang bangun (baru) berapa orang,” ujar Evo beberapa waktu lalu dikutip dari WartaKotalive.com.

Seiring dengan berjalannya waktu, kawasan itu bertumbuh dan ditempati orang-orang dengan mendirikan bangunan liar.

Momen itu digunakan segelintir orang menjual narkoba.

Baca juga: 3 Buronan Judi Online yang Kabur ke Kamboja tiba di Jakarta, Digiring ke Bareskrim Polri

Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Taman Wisata BMJ Pringsewu, Seruput Kopi di Pohon Jati

“Narkoba di sini bukan dari dulu. Ada narkoba itu mulai dari Kampung Ambon dibongkar, mereka pindah ke kita di sini,” kenangnya.

Ketika itu, mereka yang memutuskan pindah ke Kampung Bahari secara perlahan mulai berjualan narkoba dengan menggandeng warga setempat.

“Tadinya nggak ada narkoba, pas Kampung Ambon digrebek, orang sana ngontrak (di sini) lama lama jualan terus pengaruhi orang sini. Tadinya nggak ada (narkoba),” ujarnya.

Awal mula pengungkapan jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua Teddy Minahasa tersebut bermula saat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada, Senin (10/10/2022).

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.

"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.

Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.

Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.

Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.

"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.

Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.

Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.

Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.

Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perintah Kapolda Metro Jaya, pengembangan kasus pun dilanjutkan.

"Kami berhasil menangkap KS dan dia menyebutkan barang dari R. Sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk," ujar Komarudin.

Kemudian, tersangka AW ditangkap, pada 12 Oktober 2022.

AW saat itu sedang bersama A.

Di tempat AW berhasil ditemukan 1 Kilogram sabu.

Selanjutnya, tersangka A dan R menyebut masih ada barang yang disimpan D, yang merupakan polisi berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

"Kita amankan barang bukti di D, 2 Kilogram sabu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka D dan R, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

Adapaun Komarudin menjelaskan, dari 5 Kilogram sabu tersebut.

3,3 Kilogram sabu berhasil diamankan dan 1,7 Kilogram sudah dijual tersangka DG.

Tersangka DG saat ini telah ditahan pihak polisi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bulan Ini Hewan Ternak Lampung Selatan Wajib Pasang Anting dan Vaksin PMK

Baca juga: Pergi Sekolah Tanpa Alas Kaki, Siswi SMA di Lampung Barat Berharap Jalan ke Sekolah Dibangun

5 Kg Barang Bukti Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Disebut Ditukar dengan Tawas

Polisi mengungkapkan, lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa.

Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

"Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan, bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Mencicipi Teh Campur di Angkringan Asli Solo di Pringsewu

Baca juga: Pria Asal Tanggerang Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Rest Area 215 Tulangbawang Barat, Lampung

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com/WartaKotalive.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved