Berita Terkini Nasional
Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas
Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan. Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimus
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Bahkan, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat peredaran gelap narkoba sebagai pengendali sabu seberat 5 kilogram.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Berikut ini kronologi narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.
Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.
Baca juga: 3 Buronan Judi Online yang Kabur ke Kamboja tiba di Jakarta, Digiring ke Bareskrim Polri
Baca juga: Beli Makan di Indomaret, Motor Driver Ojol di Metro Digasak Pencuri
Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.
"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."
"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.
Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Taman Wisata BMJ Pringsewu, Seruput Kopi di Pohon Jati
Baca juga: Bulan Ini Hewan Ternak Lampung Selatan Wajib Pasang Anting dan Vaksin PMK
"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.
Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Adapun jumlah barang sitaan dari kasus Teddy ini totalnya 3,3 Kg.
Sementara 1,7 Kg sabu lainnya telah dijual dan diedarkan di kampung Bahari.
"Dimana sudah menjadi 3,3 Kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan dijualkan diedarkan di kampung Bahari," ujar Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal Minimal 20 tahun.
Pernah Ungkap Peredaran Narkoba
Seperti yang diwartakan TribunPadang.com sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.
Bahkan, Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang.
Pengungkapan ini juga didukung peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.
Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Baca juga: Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan Banyak Tangani Kasus Sarang Tawon, 47 Kasus
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Mencicipi Teh Campur di Angkringan Asli Solo di Pringsewu
Masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39).
Teddy menyampaikan, apabila diekuivalen dengan harga, total barang bukti ini berjumlah Rp 62,1 miliar.
Komisi III apresiasi Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak jajarannya tanpa pandang bulu.
Hal tersebut berkaitan dengan ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus jual beli narkoba.
Supriansa menyayangkan tindakan Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba.
"Tentu sangat disayangkan kenapa mesti melakukan hal-hal yang ceroboh seperti itu,"
"Apalagi beliau adalah seorang perwira tinggi yang mestinya menjadi teladan bagi anak buah,"
"Ya tentu saya turut prihatin dengan situasi yang dihadapi kepolisian hari ini," ujar Suprianda kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Legislator Partai Golkar itu mendorong Kapolri melakukan bersih-bersih di lingkup internal.
"Kami tentunya mendukung Bapak Kapolri melakukan bersih-bersih di internal untuk memperkuat kinerja kepolisian,"
"Ke depannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di dalam institusi kepolisian," tandas Supriansi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Baca juga: BNN Metro Buka Rehabilitasi Gratis Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika
Baca juga: Penyebab, Gejala dan Cara Perawatan Sleep Apnea
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)