Berita Lampung

Pemprov Lampung Mulai Cicil 40 Persen Anggaran Pilkada 2024 Tahun Depan

Pemprov Lampung memutuskan mulai mencicil 40 persen dari kebutuhan anggaran kebutuhan Pilkada 2024 di tahun depan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, jelaskan mulai cicil 40 Persen Anggaran Pilkada 2024 di tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung bakal mencicil anggaran kebutuhan Pilkada 2024 Provinsi Lampung mulai tahun 2023 mendatang.

Pemprov Lampung memutuskan mulai mencicil 40 persen dari kebutuhan anggaran kebutuhan Pilkada 2024 di tahun depan.

Pemberian cicilan anggaran kebutuhan Pilkada 2024 itu diutarakan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, Minggu (16/10/2022).

"Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak," sebut Arinal.

Arinal mengatakan keputusan dari jumlah tersebut telah tertulis dalam Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

"Telah dialokasikan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023," sebut dia.

Baca juga: 13 Rekomendasi Tempat Kuliner di Lampung dan Kafe Terdekat di Kota Bandar Lampung

Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Dengan alokasi tersebut, KPU Provinsi Lampung akan mendapat anggaran sebesar Rp 125.472.433.160,00.

Sementara Bawaslu Provinsi Lampung akan mendapat anggaran sebesar Rp 34.081.725.200,00.

Menurut Arinal pemberian alokasi kebutuhan Pilkada 2024 itu merujuk pada mekanisme dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan itu sudah disusun desain dalam rangka pilkada serentak tahun 2024 yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah.  

"Lalu hal itu merujuk juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019," terang dia.

Untuk informasi, dalam Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 juga sudah ditetapkan struktur rancangan APBD tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah di Lampung pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 7.412.643.433.222,00.

Dengan rincian komponen pendapatan asli daerah sebesar Rp 4.146.226.408.108,00.

Lalu pendapatan transfer sebesar Rp 3.251.814.923.379,00; dan pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp 14.602.101.735,00.

Kemudian ditetapkan juga belanja daerah sebesar Rp 7.381.761.189.686,00.

Arinal Djunaidi menilai target pendapatan daerah 2023 tersebut telah menyesuaikan dengan asumsi pembangunan daerah.

"Juga berdasarkan hasil pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD Provinsi Lampung," jelas Arinal.

Baca juga: Tahun Depan Pemprov Cicil 40 Persen Anggaran Kebutuhan Pilkada Lampung   

Baca juga: Satresnarkoba Tubaba Tangkap Pemuda Asal Lampung Utara Bawa Sabu usai Info Transaksi

Dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut,  maka terdapat mendapat surplus anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 30.882.243.536,00.

Kata Arinal, surplus tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan netto.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved