Berita Lampung
Satresnarkoba Tubaba Tangkap Pemuda Asal Lampung Utara Bawa Sabu usai Info Transaksi
Pemuda asal Lampung Barat ditangkap di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu, berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Serta handphone (Hp) merek Vivo warna biru, motor jenis Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku DN," ungkap Yopi.
Baca juga: Pria Asal Tanggerang Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Rest Area 215 Tulangbawang Barat, Lampung
Baca juga: 2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat
Kini, pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-1.jpg)