Berita Lampung

ATR-BPN Pesawaran Lampung Serahkan 100 Sertifikat Tanah Warga Way Layap Gedong Tataan

Pembuatan sertifikat tanah itu dari program PTSL yang kini dijalankan ATR-BPN Pesawaran dan sudah diserahkan 100 sertifikat.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pembagian 100 Sertifikat PTSL di Balai Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan masih ada 24 sertifikat tanah lagi yang diproses. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- ATR-BPN Pesawaran Lampung menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Way Layap, Selasa(18/10/2022).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan ATR-BPN Pesawaran Lampung pada 100 warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.

Sertifikat tanah tersebut hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini dijalankan oleh ATR-BPN Pesawaran Lampung.

Pelaksaaan penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di Balai Desa Way Layap.

Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Pesawaran Aan Rosmana yang diwakili Wakil Ketua Yuridis Safiin mengatakan, sertifikat sebetulnya berjumlah 124 sertifikat.

Namun yang diberikan saat ini baru 100 sertifikat dan sisanya masih diproses.

Baca juga: Modus Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ajak Korban Jalan-jalan

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung

"Sebab karena memang ada beberapa yang harus dilengkapi" kata dia.

Program PTSL adalah pembuatan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat termasuk juga yang ada di desa se-Indonesia.

Ia menjelaskan jika persyaratan pengambilan sertifikat harus menunjukan dokumen identitas diri.

"Persyaratan pengambilan sertifikat tersebut harus menunjukkan fotokopi KTP dan KK yang diserahkan oleh pemiliknya" kata dia.

Ia melanjutkan, jika pengambilan dilakukan melalui perwakilan, maka harus menyerahkan surat kuasa terlebih dahulu.

Surat kuasa tersebut menjadi prosedur, dan memang akan dilaporkan di kantor.

Sementara itu, Sekertaris Desa (Sekdes) Way Layap M. Aris mengucapkan terimakasih kepada pihak ATR-BPN.

Dimana telah membantu proses pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat di desa.

Dirinya mengimbau kepada seluruh penerima untuk menjaga sertifikatnya dengan baik.

Sertifikat adalah barang berharga karena itu bukti kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Lalu sertifikat tanah juga sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikian aset tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Majelis Punyimbang Adat Lampung Lantik Pengurus Kecamatan di Pesawaran demi Lestarikan Adat

Baca juga: Bupati Pesawaran Lampung Dendi Ramadhona Beri Bantuan Korban Kebakaran Usaha Mebel

"Jangan ditaruh sembarang apalagi dipinjamkan kepada orang yang tidak dikenal, intinya dijaga baik-baik sertifikat tersebut" imbaunya.

Jariah (47) salah satu penerima sertifikat PTSL mengatakan berterimakasih atas bantuan berupa pemberian sertifikat tanah tersebut.

Dimana ia dan masyarakat lainnya sangat terbantu meskipun untuk mengambilnya memerlukan uang Rp 250 ribu.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved