Berita Lampung
Pimpinan DPRD Lampung Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023
Penandatanganan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (14/10/2022) pekan kemarin
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pimpinan DPRD Lampung telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023
Penandatanganan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (14/10/2022) pekan kemarin.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Hj. Elly Wahyuni, SE., MM dan Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 57 orang.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diamankan Tanpa Perlawanan
Baca juga: Wujudkan Pemberdayaan Berkelanjutan, BPDPKS dan Kemenkeu Berkolaborasi Perkuat UKMK Lampung
Ini karena telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Hal ini menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2023, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung
Pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, diantaranya Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai dengan 4,5 persen.
Lalu, laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen, Pendapatan per kapita penduduk pada kisaran 43 hingga 44 juta rupiah, dan Tingkat Pengangguran Terbuka berkisar pada 4,3 hingga 4,0 persen.
Selain itu, prsentase Penduduk Miskin pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen .
Selanjutnya, disepakati pula
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai dengan 70,6 ; Indeks Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319.
Lalu, nilai tukar petani (NTP) sebesar 104 hingga 105; Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9,55 persen, dan Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 77 persen dalam kondisi mantap; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level 7,066 persen.
Penetapan target Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022.
Dan juga surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023;
Struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7.412.643.433.222,00.