Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani dkk
KPK memperpanjang masa tahanan Rektor Unila Karomani yang terlibat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani yang berasal dari Muhammad Basri setelah meminta kepada AD, anggota keluarga calon mahasiswa baru yang diluluskan.
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Tunjuk Plt
Pasca KPK mengumumkan Rektor Karomani dkk jadi tersangka, pihak Universitas Lampung menggelar konferensi pers di kampus tersebut, Minggu.
Dalam konferensi pers Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso mengungkapkan, jajaran pimpinan Unila telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Berdasarkan hasil rapat kemendikbud ristek akan menetapkan Plt (pelaksana tugas) rektor Unila," kata Suharso.
Begitu juga dengan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang calon terpilihnya ikut ditangkap KPK yakni M Basri. Suharso mengatakan, untuk jabatan dekan FKIP ini akan menunggu hingga Plt rektor ditunjuk.
"Setelah Plt rektor terbentuk baru akan diambil langkah penunjukan Plt dekan FKIP," kata Suharso.
Sedangkan terkait mahasiswa jalur mandiri yang diduga masuk dengan cara menyuap, Suharso mengatakan menunggu hasil pemeriksaan KPK.