Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Kasus Pabrik Pupuk Ilegal, Polres Lampung Tengah: Belum Ada Koordinasi

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas tanggapi kasus pupuk ilegal diungkap Polres Lampung Selatan belum ada koordinasi.  

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan pihaknya belum menerima koordinasi pembuatan pupuk ilegal yang diungkap Polres Lampung Selatan dan gudangnya di Gunung Sugih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menyatakan belum menerima koordinasi dalam pengungkapan kasus pupuk ilegal yang telah diungkap Polres Lampung Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, mengaku belum ada koordinasi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait pabrik besar pembuatan pupuk ilegal di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Belum ada koordinasi," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat ditanya kasus pupuk ilegal yang diungkap Polres Lampung Selatan.

"Kasus tersebut ditangani Polres Lampung Selatan, silahkan tanya yang bersangkutan," tambahnya.

Dalam kasus ini Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan kasus terhadap pembuatan pupuk ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, dan didapati pabrik besarnya berada di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tiga wilayah di Lampung Selatan yang dijadikan tempat pembuatan pupuk oplosan yakni Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang hanya tempat pengepulnya saja, namun pabrik besarnya berada di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca juga: PLN Raih 5 Penghargaan Indonesia Digital Innovation and Achievement Award 2022

Baca juga: Penjelasan Satlantas Lampung Selatan soal Insiden Lakalantas Tabrak Lari di Rejomulyo

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspose kasus pengungkapan kasus pembuatan pupuk ilegal di wilayah Lampung Selatan, di Halaman Polres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin mengatakan dua orang yang diamankan di Mapolres Lampung Selatan ini hanyalah pekerjanya saja, namun kalau pabriknya ada di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Hal itu kita ketahui berdasarkan pengembangan kasus dan keterangan para tersangka," kata Edwin.

Edwin menjelaskan jadi yang di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang itu termasuk juga yang memproduksi tapi dalam skala kecil.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian di situ juga mereka melakukan packing," katanya.

Edwin mengatakan para tersangka berupaya membuat pupuk tidak dengan bahan baku yang semestinya.

"Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya diantaranya dengan mencampurkan garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, jadi prosesnya itu sendiri mereka buat sendiri," katanya.

Edwin menjelaskan jika penggunaan pupuk oplosan ilegal ini dilakukan akan berdampak pada tanah akan menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur kemudian garam kemudian dari situ cat warna, ketika kita melakukan pertama kedua kali itu akan biasa saja, tetapi ketika sudah tiga kali akan berdampak pada pengerasan tanah," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved