Berita Lampung

Kejari Pesawaran Lampung Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Terbanyak Narkoba

Barang bukti dimusnahkan Kejari Pesawaran 48 perkara narkotika, 19 perkara oharda, dan dua perkara kamnegtibum.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kejari Pesawaran memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 69 perkara yang terjadi dari bulan Juni hingga Oktober 2022. 

Program tersebut adalah program jaksa masuk sekolah dan juga jaksa sahabat desa, yang mana di dalamnya memberikan materi terkait bahayanya narkotika ini.

"Karena bagi orang yang terkena narkoba pilihannya hanya ada dua kalau tidak masuk penjara ya masuk liang lahat" kata dia.

Menurutnya, dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada para remaja perlunya peran aktif dari para orang tua.

Baca juga: Disdikbud Pesawaran Lampung Belum Bahas Penerapan Seragam Adat

Baca juga: Samsat Pesawaran Menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Untuk mengawasi anak-anak dari bahaya narkotika dan bahayanya pergaulan bebasnya.

Serta mangajak juga masyarakat lainnya, untuk mengawasi anak-anaknya maupun lingkungan di tempat tinggalnya.

Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya mencegah dan menimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila dilingkungannya terdapat peredaran narkoba," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved