Berita Lampung
Kejari Pesawaran Lampung Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Terbanyak Narkoba
Barang bukti dimusnahkan Kejari Pesawaran 48 perkara narkotika, 19 perkara oharda, dan dua perkara kamnegtibum.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung musnahkan barang bukti berbagai tindak pidana, Kamis (20/10/2022).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pesawaran Lampung dari tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Pesawaran Lampung adalah untuk barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Maka pemusnahan barang bukti ini adalah perintah pengadilan yang memerintahkan barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali pada tahun 2022 ini.
Ia menjelaskan jika kegiatan ini dilakukan dari perkara sejak bulan Juni sampai dengan Oktober.
Baca juga: 2 Pelaku Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat
Baca juga: Breaking News Tabrak Lari di Rejomulyo Lampung Selatan, Mahasiswi PGSD Unila Meninggal di Tempat
Dalam kurun waktu empat bulan ada 69 perkara yang sudah selesai di tingkat pengadilan.
Kategorinya barang bukti orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum (kamnegtibum)
"Rinciannya 48 perkara narkotika, 19 perkara oharda, dan dua perkara kamnegtibum" ucapnya saat memusnahkan barang bukti perkara di halaman kantor Kejari Pesawaran.
Dirinya mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika masih paling dominan di Pesawaran.
Dan tentu menjadi atensi bagi semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa khususnya di Pesawaran.
"Pada hari ini saja kita memusnahkan sebanyak 66, 58298 gram sabu-sabu, 68 tablet ekstasi, 24,67 gram tembakau sintetis" ucapnya.
Harus diketahui oleh yang hadir pada hari ini penyalahgunaan narkotika ini bukan hanya di Pesawaran saja mungkin juga di daerah lain.
"Tentu dalam hal ini narkotika masih menjadi kasus yang mendominasi, oleh sebab itu ini harus menjadi perhatian kita semua, untuk menjaga anak-anak kita dari penyalahgunaan narkotika" ujar dia.
Ia menjelaskan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda, maka kejari memiliki program.
Program tersebut adalah program jaksa masuk sekolah dan juga jaksa sahabat desa, yang mana di dalamnya memberikan materi terkait bahayanya narkotika ini.
"Karena bagi orang yang terkena narkoba pilihannya hanya ada dua kalau tidak masuk penjara ya masuk liang lahat" kata dia.
Menurutnya, dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada para remaja perlunya peran aktif dari para orang tua.
Baca juga: Disdikbud Pesawaran Lampung Belum Bahas Penerapan Seragam Adat
Baca juga: Samsat Pesawaran Menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Untuk mengawasi anak-anak dari bahaya narkotika dan bahayanya pergaulan bebasnya.
Serta mangajak juga masyarakat lainnya, untuk mengawasi anak-anaknya maupun lingkungan di tempat tinggalnya.
Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya mencegah dan menimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila dilingkungannya terdapat peredaran narkoba," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)