Berita Lampung
Diskes Pesawaran Lampung Setop Fasilitas Kesehatan dan Apotek beri Obat Jenis Sirup
Diskes Pesawaran telah kirimkan surat edaran ke fasilitas kesehatan dan apotek untuk hentikan obat sirup.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Diskes Pesawaran Lampung imbau pada sarana layanan kesehatan dan penyedia obat untuk menghentikan penggunaan obat sirup jenis apapun.
Diskes Pesawaran Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI agar menghentikan dan tidak menjual obat jenis sirup.
Keputusan Diskes Pesawaran Lampung minta hentikan penggunaan dan peredaran obat jenis sirup didasasari surat edaran Kemenkes tentang penyakit ginjal yang timbul pada anak.
Untuk itu Diskes Pesawaran melaksanakan instruksi pusat guna cegah penyakit yang timbul akibat obat jenis sirup.
Itu juga menjadi perhatian Diskes Pesawaran untuk memberikan imbauan terkait pelayanan obat di masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana mengatakan imbauan tersebut berupa penghentian pelayanan dalam memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat.
Baca juga: 3 Kali Diberi Surat Peringatan, Pedagang di Pinggir Jalan Imam Bonjol Bongkar Sendiri Lapaknya
Baca juga: KPK Periksa Dokter hingga Wali Mahasiswa Saksi Kasus Eks Rektor Unila Karomani
"Terlebih lagi untuk usia anak 0 sampai 18 tahun" kata Media kepada Tribun Lampung.
Ia juga mengatakan pihaknya dari P2, Farmasi, dan Pelayanan Kesehatan untuk turun ke lapangan.
Tujuannya untuk mengambil sampel pada sarana apotek yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Sebab Diskes Pesawaran telah memberikan edaran kepada apotek untuk tidak memberikan obat sirup apapun kepada masyarakat.
"Apakah ada apotek yang menjual resep obat sirup dan puskesmas, kalau ada langsung kami minta untuk hentikan" ucapnya.
Ia meminta kepada bidang kesehatan masyarakat (kesmas) terutama pada seksi promkes untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dalam bentuk temuan apabila ada masyarakat yang anak atau balitanya sakit untuk datang ke sarana pelayanan kesehatan.
Di Pesawaran hingga kini untuk kasus penyakit gangguan ginjal akibat obat jenis sirup belum ada.
"Namun kami meminta kepada rumah sakit atau puskesmas yang ada di Kabupaten Pesawaran bila menemukan kasus, balita yang tidak bisa buang air kecil untuk segera melaporkan kepada tenaga surveilens yang ada di tempat tersebut, sehingga dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan" kata dia.