Berita Lampung

Kasus Mafia Pupuk di Pringsewu: Jaksa Minta Keterangan Pusri dan Petrokimia, Periksa 2 Produsen

Kejari Pringsewu meminta keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu. Jaksa juga memeriksa dua distributor.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Mafia Pupuk di Pringsewu - Tim Kejari Pringsewu menyita dokumen dari dua gudang pupuk subsidi di Gading Rejo, beberapa waktu lalu. Penyitaan dokumen ini bagian dari upaya mengusut kasus mafia pupuk di Pringsewu. Kejari Pringsewu juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak kios, distributor, hingga produsen pupuk. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminta keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu.

Permintaan keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia itu bagian dari upaya kejaksaan mengusut kasus mafia pupuk di Pringsewu.

Kejari Pringsewu meminta keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia dalam kapasitas sebagai saksi.

"Dua produsen pupuk dimintai keterangan, yakni Pusri dan Petrokimia," kata Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen saat ditemui Tribunlampung.co.id di kantor Kejari Pringsewu, Jumat (21/10/2022).

Selain dua produsen, Kejari Pringsewu turut meminta keterangan kepada dua distributor pupuk sebagai saksi.

"Pertama, CV Enggal. Kemudian, CV Bumi Subur," ujar Martin Josen mewakili Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi.

Baca juga: Ekspose Kasus Pupuk Oplosan, Kapolres Lampung Selatan: Hanya Diedarkan di Lampung

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dapat Upah Rp 120 Ribu/Kg, Sehari Bikin 3 Ton

Martin Josen mengungkapkan, Kejari Pringsewu juga telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi lain dalam pengusutan kasus mafia pupuk di Pringsewu ini.

Setidaknya 40 kios pupuk di empat kecamatan di Pringsewu dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sudah kami mintai keterangan 40 kios pupuk di Pringsewu," kata Martin Josen.

Sebanyak 40 kios pupuk yang dimintai keterangan itu berada di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sukoharjo, dan Banyumas.

Awal November

Dari serangkaian upaya pengusutan kasus mafia pupuk di Pringsewu, kejaksaan setempat akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka kasus mafia pupuk," ujar Martin Josen.

"Mudah-mudahan awal bulan depan (November)," imbuh Martin Josen.

Ditanya berapa tersangka yang akan ditetapkan, Martin Josen belum memastikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved