Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
Dua Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dapat Upah Rp 120 Ribu/Kg, Sehari Bikin 3 Ton
Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan diberi upah oleh bos besarnya senilai Rp 120 ribu per kilogram pupuk ilegal yang dibuat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan mengaku diupah Rp 120 ribu setiap satu kilogram pupuk ilegal yang dibuat.
Dua tersangka itu memberi pengakuan saat dihadirkan dalam ekspose kasus pupuk ilegal di Polres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut adalah FR (24), warga Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan AC (44), warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
AC mengaku hanya sebagai pekerja dalam kasus pembuatan pupuk ilegal ini.
AC menyebut ada orang di balik produksi pupuk ilegal tersebut.
"Kami cuma pekerja. Ada bos kami yang mengatur semuanya, mulai dari harga sampai barang dipasarkan ke mana," kata AC.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Bongkar Lokasi Pengoplosan Pupuk Ilegal
Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi
AC mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai pembuat pupuk ilegal.
Per satu kilogram pupuk ilegal yang dibuat, AC mengaku mendapat upah sebesar Rp 120 ribu.
Adapun pemberi upah, ungkap AC, adalah seseorang yang disebutnya sebagai bos.
Seseorang itu memiliki pabrik besar di Gotong Royong, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sehari, AC mengaku bisa membuat 2-3 ton pupuk ilegal bersama sejumlah rekannya.
"Biasanya yang mengerjakan, 3-5 orang," ujar AC.
AC menjelaskan lokasi yang dijadikan tempat pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan hanyalah gudang pengepulannya.
"Pabrik besarnya ada di Gotong Royong, Gunung Sugih (Lampung Tengah)," kata AC.
Kantongi Identitas Bos Besar