Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
Dua Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dapat Upah Rp 120 Ribu/Kg, Sehari Bikin 3 Ton
Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan diberi upah oleh bos besarnya senilai Rp 120 ribu per kilogram pupuk ilegal yang dibuat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berbincang dengan dua tersangka kasus pupuk ilegal di sela ekspose kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022). Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diupah Rp 120 ribu per satu kilogram pupuk ilegal yang dibuat.
AKBP Edwin menambahkan peredaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini bisa berdampak bagi para petani.
"Kalau pupuk tidak sesuai standar pupuk aslinya, maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik, kemudian akan berdampak panjang," ujar AKBP Edwin.
Para pelaku kasus pupuk ilegal ini mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah dari penjualan pupuk ilegal.
"Kalau ditanya berapa sih keuntungan, bisa dihitung sendiri. Normalnya harga pupuk Rp 160 ribu per sak, tapi mereka jual Rp 120 ribu per sak," ujar AKBP Edwin.
AKBP Edwin menambahkan ada juga pupuk ilegal yang dijual oleh para pelaku seharga Rp 160 ribu per sak. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )