Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Dua Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dapat Upah Rp 120 Ribu/Kg, Sehari Bikin 3 Ton

Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan diberi upah oleh bos besarnya senilai Rp 120 ribu per kilogram pupuk ilegal yang dibuat.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berbincang dengan dua tersangka kasus pupuk ilegal di sela ekspose kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022). Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diupah Rp 120 ribu per satu kilogram pupuk ilegal yang dibuat. 

Campur Berbagai Bahan

AKBP Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal dilakukan dengan mencampurkan sejumlah bahan, seperti kapur, garam, batu bata, dan pewarna merah.

Hasil pencampuran tersebut kemudian dikemas ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fitilizer.

Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan menyita barang bukti total 54 ton pupuk ilegal.

"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal diamankan di tiga tempat di Lampung Selatan, sisanya di pabrik besarnya di Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujar AKPB Edwin.

Di Desa Taman Agung, Kalianda, petugas menyita 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merek Daun sawit.

Kemudian, 60 karung sak yang disebut pupuk NPK, 70 karung sak yang disebut pupuk TSP, dan 37 karung kosong bertuliskan pupuk KCL/MOP merek Daun Sawit.

Ada juga 200 karung kosong bertulis pupuk KCL merek Mahkota Fitilizer, serta 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah.

Petugas juga menyita pewarna merah kurang lebih satu kilogram, tiga karung kapur pertanian, satu karung merek New Long, dua unit mesin jahit, dan dua gulung benang jahit karung.

Juga sebuah ayakan, dua buah sekop, tiga buah cangkul, sebuah mesin giling, dua unit mesin molen, dan satu karung garam.

Sementara di Desa Tajimalela, Kalianda, petugas menyita 160 karung bertuliskan TSP merek Mahkota Fitilizer, 60 karung bertuliskan PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning BE 8311 DK.

"Dari lokasi di Tanjung Bintang, kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup," kata AKBP Edwin.

Dampak Pupuk Ilegal

Dampak dari pupuk oplosan ilegal tersebut adalah tanah menjadi keras.

"Ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai, maka akan berdampak pada tanah. Kandungannya kan sudah jelas ya, batu bata, kapur, kemudian garam, cat warna," papar AKBP Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved