Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Dua Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dapat Upah Rp 120 Ribu/Kg, Sehari Bikin 3 Ton

Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan diberi upah oleh bos besarnya senilai Rp 120 ribu per kilogram pupuk ilegal yang dibuat.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berbincang dengan dua tersangka kasus pupuk ilegal di sela ekspose kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022). Dua tersangka kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diupah Rp 120 ribu per satu kilogram pupuk ilegal yang dibuat. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memastikan tim telah mengantongi identitas pemilik pabrik besar pupuk oplosan yang ada di Lampung Tengah.

"Inisialnya A. Nanti kami buatkan DPO-nya (daftar pencarian orang)," ujar AKBP Edwin.

AKBP Edwin mengungkapkan pemilik pabrik besar pupuk ilegal tersebut sudah pernah 'bermain', bahkan pernah masuk bui terkait kasus serupa.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke Polres Lampung Selatan," kata AKBP Edwin.

Tempat Pengepulan dan Pabrik Besar

Baca juga: Ungkap Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen DO dan SO dari 2 Gudang

Baca juga: Produsen Pupuk Ilegal di Pringsewu Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP untuk Kelabui Petani

Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tiga tempat berbeda di Lampung Selatan.

Masing-masing di Desa Taman Agung dan Desa Tajimelala di Kecamatan Kalianda dan di Kecamatan Tanjung Bintang.

Tim Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang yang menjadi tersangka, yakni FR (24) dan AC (44).

Terbongkarnya kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," kata AKBP Edwin.

Penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil.

"Petugas mendapati tempat pengoplosan pupuk ilegal di Desa Taman Agung dan Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Kecamatan Tanjung Bintang," ujar AKBP Edwin.

"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka (FR dan AC) sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal," sambungnya.

Atas temuan pupuk ilegal di tiga tempat di Lampung Selatan, tim Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan hingga mendapati pabrik besarnya di Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi, skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah). Di situ juga mereka melakukan packing (pengemasan)," ujar AKBP Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved