Berita Lampung

Kasus Mafia Pupuk di Pringsewu: Jaksa Minta Keterangan Pusri dan Petrokimia, Periksa 2 Produsen

Kejari Pringsewu meminta keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu. Jaksa juga memeriksa dua distributor.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Mafia Pupuk di Pringsewu - Tim Kejari Pringsewu menyita dokumen dari dua gudang pupuk subsidi di Gading Rejo, beberapa waktu lalu. Penyitaan dokumen ini bagian dari upaya mengusut kasus mafia pupuk di Pringsewu. Kejari Pringsewu juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak kios, distributor, hingga produsen pupuk. 

Sita Dokumen

Kejari Pringsewu sudah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu pada 1 Agustus 2022.

Dua gudang itu berada di wilayah Pringsewu.

Penyitaan dokumen dilakukan Kejari Pringsewu untuk menyelidiki kasus mafia pupuk, mulai dari tingkat petani, kelompok tani, sampai gudang distributor.

Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejari Pringsewu di antaranya berupa delivery order (DO) dan sales order (SO) tahun 2020 dan 2021.

Baca juga: Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dijual Sampai Bengkulu dan Palembang

Baca juga: Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Buntut Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

"Benar, tim penyidik Kejari Pringsewu telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu M Marwan Jaya Putra, 5 Agustus 2022.

M Marwan Jaya Putra menjelaskan, tim melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics di Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo.

"Kemudian ke Gudang Pusri di Pekon Sidoharjo," ujar M Marwan Jaya Putra.

Kasus Pupuk di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tiga tempat berbeda di kabupaten tersebut.

Masing-masing di Desa Taman Agung dan Desa Tajimelala di Kecamatan Kalianda dan di Kecamatan Tanjung Bintang.

Tim Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang yang menjadi tersangka, yakni FR (24) dan AC (44).

Terbongkarnya kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspose kasus pupuk ilegal di mapolres setempat, Kamis (20/10/2022).

Penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved