Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Buntut Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pemprov Lampung bakal meningkatkan pengawasan pasca terbongkarnya kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Vincensius Soma Ferrer
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan bila Pemrov Lampung bakal meningkatkan pengawasan buntut terungkapnya pupuk ilegal di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan meningkatkan pengawasan peredaran pupuk buntut terbongkarnya pupuk ilegal di Lampung Selatan yang diduga palsu.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Lampung Kusnardi mengatakan peningkatan pengawasan itu dilakukan setelah adanya 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan.

"Pemprov Lampung akan terus tingkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk," kata Kusnardi saat diwawancara melalui sambungan telepon terkait keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Kamis (20/10/2022).

Pengawan itu, menurut dia, lebih khusus terhadap keberadaan pupuk ilegal yang diduga palsu.

Adapun kata dia, peningkatan pengawasan pupuk akan dilakukan melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran pupuk ilegal ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

Baca juga: Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dijual Sampai Bengkulu dan Palembang

Baca juga: Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah

Sehingga, lanjut dia, kalau ada masyarakat yang menemukan indikasi atau keberadaan pupuk ilegal atau pun palsu bisa langsung melaporkannya.

Untuk informasi, pupuk tersebut dioplos dengan batu bata yang ditumbuk, kemudian juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.

Dengan komposisi oplosan pupuk yang seperti itu, menurut Kusnardi, dapat menyebabkan kerusakan unsur hara di tanah.

Akibat selanjutnya, adalah penurunan produktivitas dari tanaman itu sendiri.

Bahkan, disebutkan penuranan produktivitas bisa mencapai 50 persen.

"Itu bisa berakibat penurunan produksi hingga 50 persen, misal dari target yang semula bisa turun menjadi lima saja," jelas dia.

Oleh karena itu dia mengimbau agar masyarakat dapat  teliti saat melakukan pembelian pupuk.

Sehingga, peredaran pupuk ilegal diduga palsu  tersebut karena tidak adanya pasar.

"Karena ada disparitas harga yang tinggi antara pupuk asli dan pupuk yang diolah secara ilegal ini lah yang menjadikan pupuk oplosan ada yang beli," tutup dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved