Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dijual Sampai Bengkulu dan Palembang

Puluhan ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini dipasarkan sampai Bengkulu dan Palembang bukan sebagai pupuk subsidi

Kolase Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan bahwa puluhan ton pupuk ilegal di Lampung Selatan dijual hingga Bengkulu dan Palembang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pupuk ilegal di Lampung Selatan dijual hingga Bengkulu dan Palembang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini memanfaatkan momen sulitnya petani mendapat pupuk subsidi sehingga bisa mengedarkan sampai Bengkulu dan Palembang.

Sementara pupuk ilegal di Lampung Selatan ini dipasarkan sampai Bengkulu dan Palembang bukan sebagai pupuk subsidi. Karena itu lah, menurut AKBP Edwin, pupuk ilegal ini lolos beredar.

Selain itu, pupuk subsidi hanya bisa dipesan melalui kelompok tani. Sedangkan, kata Edwin, pupuk ilegal ini diproduksi setelah ada yang pesan sebagai pupuk non subsidi.

"Nah kalau ini (pupuk ilegal) kan bukan pupuk bersubsidi yang artinya orang pesan baru diproduksi," ujar AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Terkait pengungkapan kasus pupuk ilegal ini, Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang. Selanjutnya bersama melakukan uji lab dan komposisi yang terkandung dalam pupuk ilegal ini.

Baca juga: Pencuri di Lampung Selatan Tertangkap saat Terjatuh dari Motor

Baca juga: Seni Kuda Lumping Desa Fajar Baru Meriahkan Jati Agung Fair Lampung Selatan

Sebab, Edwin ragu dengan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan pupuk ilegal ini. Sehingga diduga tidak sesuai dengan produk aslinya.

"Pelaku mencampurkan garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, kemudian mereka olah, mereka bakar untuk pengeringannya," ujarnya.

54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan

Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.

Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved