Berita Lampung

Kasus Mafia Pupuk di Pringsewu: Jaksa Minta Keterangan Pusri dan Petrokimia, Periksa 2 Produsen

Kejari Pringsewu meminta keterangan kepada pihak Pusri dan Petrokimia terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu. Jaksa juga memeriksa dua distributor.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Mafia Pupuk di Pringsewu - Tim Kejari Pringsewu menyita dokumen dari dua gudang pupuk subsidi di Gading Rejo, beberapa waktu lalu. Penyitaan dokumen ini bagian dari upaya mengusut kasus mafia pupuk di Pringsewu. Kejari Pringsewu juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak kios, distributor, hingga produsen pupuk. 

"Petugas mendapati tempat pengoplosan pupuk ilegal di Desa Taman Agung dan Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Kecamatan Tanjung Bintang," ujar AKBP Edwin.

"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka (FR dan AC) sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal," sambungnya.

Atas temuan pupuk ilegal di tiga tempat di Lampung Selatan, tim Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan hingga mendapati pabrik besarnya di Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi, skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah). Di situ juga mereka melakukan packing (pengemasan)," ujar AKBP Edwin.

Campur Berbagai Bahan

AKBP Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal dilakukan dengan mencampurkan sejumlah bahan, seperti kapur, garam, batu bata, dan pewarna merah.

Hasil pencampuran tersebut kemudian dikemas ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fitilizer.

Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan menyita barang bukti total 54 ton pupuk ilegal.

"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal diamankan di tiga tempat di Lampung Selatan, sisanya di pabrik besarnya di Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujar AKPB Edwin.

Di Desa Taman Agung, Kalianda, petugas menyita 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merek Daun sawit.

Kemudian, 60 karung sak yang disebut pupuk NPK, 70 karung sak yang disebut pupuk TSP, dan 37 karung kosong bertuliskan pupuk KCL/MOP merek Daun Sawit.

Ada juga 200 karung kosong bertulis pupuk KCL merek Mahkota Fitilizer, serta 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah.

Petugas juga menyita pewarna merah kurang lebih satu kilogram, tiga karung kapur pertanian, satu karung merek New Long, dua unit mesin jahit, dan dua gulung benang jahit karung.

Juga sebuah ayakan, dua buah sekop, tiga buah cangkul, sebuah mesin giling, dua unit mesin molen, dan satu karung garam.

Sementara di Desa Tajimalela, Kalianda, petugas menyita 160 karung bertuliskan TSP merek Mahkota Fitilizer, 60 karung bertuliskan PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning BE 8311 DK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved