Berita Lampung
DPRD Sarankan Pemkot Metro Lampung Miliki Regulasi Terbaru Penjualan Minuman Beralkohol
DPRD Metro Lampung menilai regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah lama dan kurang relevan lagi.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro - DPRD Kota Metro Lampung minta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar memiliki peraturan terbaru mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol.
DPRD Metro Lampung mengaku sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol masih gunakan peraturan lama.
DPRD Metro Lampung menilai regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah kurang relevan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Indra Jaya kepada Tribun Lampung pada Minggu (23/10/2022).
Dirinya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kota Metro belum memiliki peraturan terbaru mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol di Kota Metro.
"Sampai saat ini kita belum ada regulasi yang baru terkait dengan peraturan itu (peredaran minuman beralkohol) tadi, macet semuanya, jadi gak bisa melakukan tindakan," ungkapnya.
Baca juga: Gasak Handphone dan Satu Unit Motor, Pemuda di Lampung Timur Dijaring Polisi
Baca juga: Industri Rumahan Kopi Lampung Barat Gunakan Tabung Oven Ratakan Kematangan Biji
Menurutnya, dikarenakan hingga saat ini belum memiliki perda terbaru yang mengatur mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol, maka dapat menggunakan perda lama yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi kalo mau melakukan tindakan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini bisa dengan perda lain, misalnya dengan Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol," ujarnya.
Namun menurutnya dalam Perda Kota Metro yang sudah ada, Pemkot Metro tetap bisa melakukan tindakan pengawasan pengedaran minuman beralkohol sebelum ada perda yang baru.
"Di Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat itu kan di dalamnya ada tentang minuman beralkohol, jadi gak ada alasan Satpol-PP gak ada dasar hukum dalam melakukan penertiban dan menutup tempat penjualan minuman beralkohol," paparnya.
Sayangnya di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat tersebut belum mengatur mengenai tempat-tempat mana saja yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
"Hanya saja sekarang yang diperlukan itu peraturan baru yang mengatur tentang tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, karena di peraturan lama itu belum diatur dengan jelas," bebernya.
Karena menurutnya, Kota Metro merupakan kota yang mendapat julukan Kota Pendidikan, sehingga peredaran minuman beralkohol tersebut harus diatur dengan jelas tempat penjualannya.
"Metro ini kan Kota Pendidikan, yang kedua tempat penjualannya ada yang di dekat tempat ibadah, maka dari itu kami meminta kepada Satpol-PP untuk menindak itu," tuturnya.
Indra Jaya mengatakan, regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol ini menjadi sebuah dilema dikarenakan beberapa hal.