Berita Lampung
DPRD Sarankan Pemkot Metro Lampung Miliki Regulasi Terbaru Penjualan Minuman Beralkohol
DPRD Metro Lampung menilai regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah lama dan kurang relevan lagi.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
"Di satu sisi Pemkot Metro wajib memberikan kemudahan orang berusaha, setiap orang berusaha yang meminta NIB, Pemkot harus siap mengeluarkan NIB.”
“Harusnya di daerah ada regulasi yang mengatur tentang tata laksananya seperti regulasi peredaran minuman beralkohol yang sesuai dengan keadaan di daerah, karena belum tentu perda di kota lain cocok dengan keadaan di Kota Metro," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan Metro berencana akan membentuk tim pengawas penjualan minuman beralkohol di Kota Metro.
Baca juga: Dinas Kesehatan Metro Lampung Imbau Apotek Tunda Penjualan Obat Sirup
Baca juga: Lapas Metro Lampung Pilih Pemeriksaan Barang Terlarang secara Dadakan
Tim pengawasan tersebut dibentuk sebagai tim pemantau atau monitoring mengenai penjualan minuman beralkohol yang ada di Kota Metro agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang akan dibentuk.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani kepada Tribun Lampung.
"Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini," ujarnya.
Elmanani mengatakan nantinya akan melibatkan beberapa instansi dalam melakukan monitor di lapangan.
Mulai dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan ini, rencananya pada Oktober tahun 2022 ini," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)