Berita Lampung

DPRD Sarankan Pemkot Metro Lampung Miliki Regulasi Terbaru Penjualan Minuman Beralkohol

DPRD Metro Lampung menilai regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah lama dan kurang relevan lagi.  

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Ilustrasi Minuman Beralkohol. DPRD sarankan Pemkot Metro miliki regulasi peredaran minuman beralkohol terbaru karena yang ada sudah tidak relevan. 

"Di satu sisi Pemkot Metro wajib memberikan kemudahan orang berusaha, setiap orang berusaha yang meminta NIB, Pemkot harus siap mengeluarkan NIB.”

“Harusnya di daerah ada regulasi yang mengatur tentang tata laksananya seperti regulasi peredaran minuman beralkohol yang sesuai dengan keadaan di daerah, karena belum tentu perda di kota lain cocok dengan keadaan di Kota Metro," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan Metro berencana akan membentuk tim pengawas penjualan minuman beralkohol di Kota Metro.

Baca juga: Dinas Kesehatan Metro Lampung Imbau Apotek Tunda Penjualan Obat Sirup

Baca juga: Lapas Metro Lampung Pilih Pemeriksaan Barang Terlarang secara Dadakan 

Tim pengawasan tersebut dibentuk sebagai tim pemantau atau monitoring mengenai penjualan minuman beralkohol yang ada di Kota Metro agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang akan dibentuk.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani kepada Tribun Lampung.

"Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini," ujarnya.

Elmanani mengatakan nantinya akan melibatkan beberapa instansi dalam melakukan monitor di lapangan.

Mulai dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan ini, rencananya pada Oktober tahun 2022 ini," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved