Berita Lampung

Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat dan Sirup di Apotek 

Polres Lampung Timur, melakukan pengawasan di apotek dan toko-toko obat, Selasa (25/10/2022).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat dan Sirup di Lampung Timur, Selasa (24/10/2022) 

Ia menambahkan, pihaknya masih menemukan banyak Apotek yang masih memajang obat sirup untuk diperjualbelikan.

"Akan hal ini, personel Polres Lampung Timur langsung memberikan imbauan kepada pihak Apotek," ucapnya. 

"Kami juga meminta untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut," sambungnya. 

AKBP Zaky juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Timur, untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur ini, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair atau sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan," pungkasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved