Berita Lampung
Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat dan Sirup di Apotek
Polres Lampung Timur, melakukan pengawasan di apotek dan toko-toko obat, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, melakukan pengawasan di apotek dan toko-toko obat, Selasa (25/10/2022).
Pengawasan ini terkait pemeriksaan dan sosialisasi peredaran penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Selain pengawasan, Polres Lampung Timur juga memberi imbauan kepada apotek dan toko-toko obat
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pengawasan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, beserta personelnya.
Adapun jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis paracetamol, berdasarkan imbauan dan pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
Di antaranya Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dengan Nomor izin edar DTL0332708637A1, Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
Lalu, Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 dan Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.
Baca juga: Polres dan Dinkes Lampung Utara Monitoring Obat Sirup di Apotek dan Minimarket
Baca juga: BPOM: Ini 3 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman
Hal ini dipaparkan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat melakukan pengawasan.
"Kegiatan ini menindaklanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM," katanya
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap obat sirup.
"Pengawasan dilakukan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022” ucapnya
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek setempat.
"Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak," ujar Akbp Zaky.
Ia meminta agar sementara apotek-apotek, tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya masih menemukan banyak Apotek yang masih memajang obat sirup untuk diperjualbelikan.
"Akan hal ini, personel Polres Lampung Timur langsung memberikan imbauan kepada pihak Apotek," ucapnya.
"Kami juga meminta untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut," sambungnya.
AKBP Zaky juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Timur, untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur ini, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair atau sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )