Kasus Uang Palsu di Lampung
8 Anggota Sindikat Uang Palsu di Mesuji Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Delapan sindikat uang palsu di Mesuji Lampung melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak delapan orang anggota sindikat peredarab uang palsu yang berhasil diamankan Polres Mesuji Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap ancaman hukuman penjara itu saat menggelar ekspos ungkap kasu uang palsu di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).
Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, delapan tersangka yang diamankan itu memiliki peran masing-masing.
"Dari 11 tersangka itu, saat ini yang baru tertangkap ada delapan orang. Mereka terkena hukuman pada aturan Undang-undang (UU) Republika Indonesia (RI) tentang Mata Uang," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Serta Pasal 36 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan
Baca juga: 13.524 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan Polres Mesuji Lampung
Adapun ancaman pidana karena telah memalsukan uang itu penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian bagi yang mengedarkan uang palsu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Pengungkapan (kasus uang palsu di Lampung) itu dilakukan karena hasil koordinasi juga dengan badan koordinasi pemberantasan uang rupiah palsu," jelasnya.
8 Tersangka Tertangkap Mulai dari Mesuji hingga Jawa Tengah
Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.
Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.
Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.
"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.
Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies
Tersangka lainya ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.
Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.
Selain J, petugas juga menangkap pelaku P di Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terakhir tersangka dengan inisial T dan T di Semarang Jawa Tengah.
13.524 Lembar Uang Palsu Berhasil Disita
Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.
Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.
"Kita bicara uang palsu ya jadi kita hitung lembarannya saja dari 13.524 lembar itu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Lembaran uang palsu yang diamankan itu, awalnya hanya sebanyak 5.221 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Berikutnya berhasil mengamankan lagi sebanyak 5.331 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang paslu," jelasnya.
Selanjutnya ditindaklanjuti melaporkan ke Polres Mesuji, dengan respon cepat Polres Mesuji dapat mengungkap kasus ini.
Diketahui polisi membongkar kasus uang palsu di Lampung yang nominalnya menyerupai uang senilai miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu di Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, polisi menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengendarkan uang palsu yang jumlahnya senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus uang palsu di Lampung yang dibongkar Polres Mesuji bermula dari laporan adanya setoran uang palsu yang disetorkan melalui mesin ATM.
Karena uang tersebut palsu maka mesin ATM tidak dapat memprosesnya.
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membongkar adanya uang palsu yang mencapai 13 ribu lembar yang total nilainya menyerupai uang miliaran rupiah.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)