Kasus Uang Palsu di Lampung

Sindikat Uang Palsu Terbongkar dari Laporan Pengusaha ATM Mini di Mesuji Lampung

Ketika itu korban di Mesuji setor tunai, uangnya mendapat penolakan dari mesin ATM. Korban awalnya tidak tahu bila yang disetorkan itu uang palsu

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari delapan tersangka. Polres Mesuji membongkar sindikat uang palsu berkat laporan pengusaha ATM mini. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kasus uang palsu sebanyak 13.524 lembar di Mesuji Lampung terbongkar dari penolakan setoran tunai di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM BRI.

Ketika itu korban di Mesuji yang setor tunai, uangnya mendapat penolakan dari mesin ATM BRI. Korban awalnya tidak tahu bila yang disetorkan lewat mesin ATM itu uang palsu.

Sehingga korban melapor ke pihak bank BRI di Simpang Pematang, Mesuji Lampung. Uang yang ditolak mesin ATM BRI dinyatakan sebagai uang palsu oleh pihak bank. 

Maka pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari korban di Mesuji yang menyetorkan uang ke setoran tunai ATM BRI. 

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengatakan, korban lantas membuat laporan polisi atas uang palsu yang berada di tangannya.

"Setelah mengetahui uang tersebut palsu dari pihak bank, maka korban langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Simpang Pematang," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Kamis (27/10/2022). 

Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan

Baca juga: 8 Tersangka Uang Palsu Tertangkap di Mesuji Lampung, Banten, Jabar dan Jateng

Korban, lanjut Fajrian, menerima uang palsu dari tersangka S. 

Korban merupakan pengusaha ATM Mini di wilayah Mesuji Lampung.

Ketika itu tersangka S melakukan transaksi transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp 5 juta lewat ATM Mini milik korban. 

Korban yang tidak tahu bila uang itu palsu melayani transfer uang itu.

Ironisnya diketahui sebagai uang palsu, saat korban ingin menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta itu ke ATM BRI dan ditolak mesin ATM

8 Tersangka Ditangkap Mulai dari Mesuji Lampung hingga Jawa Tengah

Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.

Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.

Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved