Berita Lampung
Belajar dari YouTube, Pembobol ATM di Lampung Selatan Beraksi hingga Jakarta
Pelaku pembobol ATM yang tertangkap di Lampung Selatan ini mengaku sekali menonton di YouTube langsung mempraktikan, beraksi hingga Jakarta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Unit Reskrim mendapat informasi dari vendor Bank Mandiri bahwa ada warga yang dicurigai melakukan bobol ATM Bank Mandiri di gerai ATM Bank Mandiri areal Holland bakery Hajimena," kata Enrico, Sabtu (29/10/2022).
Selanjutnya, kata Enrico, unit Reskrim bersama vendor Bank Mandiri melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka. Yaitu Wahyu Hidayat (29) dan Supriyadi (30).
Keduanya tertangkap tangan saat melakukan aksi pembobolan mesin ATM.
Ketika diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan bobol mesin ATM Bank Mandiri.
Enrico mengungkap, pelaku membobol ATM dengan alat obeng dan kawat yang telah dimodifikasi.
Mereka pakai alat tersebut menarik uang tanpa mengurangi saldo ATM milik tersangka.
Pelaku mengakui telah membobol gerai ATM areal Rumah Sakit Natar Medika dengan cara serupa. Sehingga berhasil menarik uang sebesar Rp 2.500.000.
Saat di ATM areal Rumah Sakit Natar Medika, ada sebanyak tiga orang laki laki berdasarkan rekaman CCTV masuk ke dalam ruang mesin ATM Bank Mandiri.
Kemudian salah satu pelaku mencongkel mesin ATM dengan alat dan mengambil uang tunai sebesar RP 2.500.000 dari mesin ATM tersebut.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam buruan petugas.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah obeng dengan gagang plastik berwarna merah, dan satu buah kawat dengan panjang sekitar 40 cm yang sudah dimodifikasi.
Lalu satu buah kartu ATM Bank BCA warna Biru dengan nomor kartu 6019005040125085, satu buah topi warna hitam bertuliskan Cardinal Casual, satu unit mobil Toyota Agya warna Hitam BE 1527 CQ, dan uang tunai sebesar Rp.9.650.000.
Menurut Enrico, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )