Berita Lampung
Cegah Pungutan Liar, Polres Metro Lampung Tarik Surat Tilang Manual
Satlantas Polres Metro bakal menarik seluruh blangko atau surat tilang manual pasca terbitnya peraturan terbaru mengenai larangan tilang manual.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro bakal menarik seluruh blangko atau surat tilang manual pasca terbitnya peraturan terbaru mengenai larangan tilang manual.
Penarikan surat tilang manual tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktik yang mengarah dugaan pungutan liar (pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Kasat Lantas AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan, penarikan blangko tilang manual itu sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Metro dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blanko tilang yang ada pada personel Satlantas Polres Metro, guna didatakan ke bagian tilang dan dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Sehingga, dirinya mengatakan personel Polisi juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Metro.
Hal tersebut dikarenakan Kota Metro belum memiliki system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Di dalam melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Metro yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kota Metro belum terdapat ETLE baik statis maupun mobile," ungkapnya.
Meskipun begitu, dia mengatakan para pelanggar lalulintas di Kota Metro tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
Sanksi tersebut akan diberikan dalam bentuk teguran kepada pengendara yang melanggar ketentuan dalam berlalulintas.
"Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan," kata dia.
Dia juga menegaskan personielnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Kota Metro.
Pihaknya berharap, dari adanya teguran yang dilakukan tersebut dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalulintas.
"Satlantas Polres Metro tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas," tegasnya.
Meskipun ke depannya di Metro tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, namun dia tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara.
"Dengan ini dihimbau kepada warga masyarakat Kota Metro apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," pungkasnya.
Baca juga: Polres Metro Tarik Surat Tilang Manual, Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Baca juga: Polda Lampung Bakal Foto Pelanggar Lalulintas Hindari Tilang Manual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasat-lantas-polres-metro-akp-rezki-parsinovandi.jpg)