Berita Lampung

BKPSDM Lampung Utara Mencatat Ada 5.522 Tenaga Honorer K2 dan Non ASN

Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung
Ilustrasi. BKPSDM Lampung Utara mencatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara lakukan pendataan tanaga honorer K2 dan non ASN di wilayah setempat.

BKPSDM mengumpulkan data pegawai yang tercatat dalam sistem atau aplikasi pusat pada proses pendataan pegawai non ASN dan honorer K2 di Lampung Utara.

Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara.

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila mengatakan, 5.522 pegawai terdiri dari 5.113 orang non aparatur sipil negara dan 409 tenaga honorer K2.

"Jadi itu terdiri dari honorer maupun kategori dua (K2), jumlah totalnya ada 5.522 orang," ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Merujuk data BKPSDM, sampai dengan saat ini telah ada 5.522 yang masuk dalam aplikasi. 

Baca juga: Erina Gudono Romantis Kaesang Takut Lepas, Unggah Foto Prewedding Terbaru

Baca juga: Hasil Chelsea vs Brighton, Pelatih Roberto De Zerbi Sebut 2 Pemain The Blues Mati Kutu

Baik yang terdata sebagai eks K2 maupun yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tujuan utama pendataan pegawai non-ASN bukan untuk diangkat menjadi ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K.

Melainkan hanya pendataan biasa.

“Jadi, pendataan pegawai non-ASN ini jangan disalahartikan untuk pengangkatan sebagai ASN/P3K,"

"Ini hanya untuk mengetahui berapa total pegawai non-ASN di seluruh Indonesia termasuk Lampung Utara,” katanya.

Proses pendataan dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Lampung Utara

Dasar pendataan dilandasi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022. 

Dijelaskan, bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved