Berita Lampung
BKPSDM Lampung Utara Mencatat Ada 5.522 Tenaga Honorer K2 dan Non ASN
Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.
Hanya yang dianggap memenuhi persyaratan saja yang dapat mengikuti pendataan.
Persyaratan di antaranya telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, memiliki bukti pembayaran honorarium baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jika tidak memenuhi persyaratan, maka data mereka tidak dapat masuk ke dalam sistem,” katanya.
Diketahui, banyak pegawai non ASN di Lampung Utara yang tidak memiliki bukti pembayaran honorarium.
Akibatnya, kesan tebang pilih berkembang di masyarakat terkait proses pendataan.
Padahal, yang menolak bukanlah BKPSDM, melainkan langsung dari sistem.
“Tapi, untuk yang tidak dapat masuk ke dalam sistem, tetap akan kami data setelah pendataan ini berakhir,"
"Nantinya, kami akan meminta arahan dari Pemerintah Pusat mengenai langkah apa yang akan ditempuh terkait hal ini,” jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega mengaku, telah memanggil BKPSDM terkait keluhan seputar banyaknya pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan.
Meskipun tujuan pendataan bukan untuk merubah status, namun setidaknya ikut didata.
“Untuk pegawai non-ASN yang sudah masuk datanya berjumlah sekitar 5.000-an orang, sedangkan yang belum terdata diperkirakan jumlahnya juga tidak sedikit,” tuntasnya..
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)