Berita Lampung
Dua Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Dua pemuda di Kota Agung, Tanggamus ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Dok Polres Tanggamus
Dua pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (30/10).
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga turut mengamankan bundel klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong.
Selanjutnya, diamankan juga kaleng kecil berwarna hijau dan juga 3 unit handphone dari penangkapan tersebut.
“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” katanya.
Saat ini ketiga pemuda pengedar narkoba berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Tanggamus.
Hal ini dilakukan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/DickeyAriftia)
Berita Terkait