Berita Lampung
Miliki Senjata Api Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi
Seorang pria di Kabupaten Mesuji ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Tersangka sempat mempostik di medsos.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.
Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.
"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada ditempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.
Ditambahkan Fajrian, untuk saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, dari ditangkapnya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang silinder.
Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)