Berita Lampung

Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DLH Bandar Lampung, Kejati Tunjuk Auditor Independen

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi di DLH Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin (kiri) saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (1/11/2022). Kejati Lampung tunjung auditor independen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. 

Masih Lakukan Pemeriksaan

Sebelumnya disebutkan, Kejati Lampung  masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berlanjut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan dalam tahap penyidikan.

"Masih kayaknya ya, tapi kalai untuk jadwalnya saya belum dapat dari penyidik," kata Made, Minggu (16/10/2022) silam.

Made menyatakan, saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

Dalam tahapan penyidikan, lanjut Made tim penyidik tengah memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

Menurutnya, ada sekitar puluhan saksi terperiksa baik dari lingkungan DLH Bandar Lampung maupun pihak pihak terkait lainnya.

"Setiap hari dari beberapa Minggu ini kita periksa, mungkin kurang lebih ada sekitar puluhan orang saksi," kata Made.

Meski tak mengungkapkan secara pasti jumlah saksi yang diperiksa, besar kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Karena itu, Kejati Lampung belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut Tahun Anggaran 2019 - 2021.

"Belum lah itu (tersangka), ini saja masih penyidikan. Nanti juga kan ada penghitungan kerugian negara nya, jadi semua masih proses," kata Made.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sejak bulan September 2022.

Menurut Made, pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Lagi Ketum dan Sekum

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved