Berita Lampung

Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DLH Bandar Lampung, Kejati Tunjuk Auditor Independen

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi di DLH Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin (kiri) saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (1/11/2022). Kejati Lampung tunjung auditor independen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. 

Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," kata Made.

Adapun sejumlah nama diperiksa sebagai saksi antara lain mantan Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial SW.

Plt Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial RA. Serta Kadis DLH yang saat ini dijabat oleh Budiman.

Selain memeriksa saksi dari pegawai di Dinas tersebut, Kejati juga memeriksa saksi dari pihak swasta.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved