Berita Lampung

Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DLH Bandar Lampung, Kejati Tunjuk Auditor Independen

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi di DLH Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin (kiri) saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (1/11/2022). Kejati Lampung tunjung auditor independen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

"Kami serahkan penghitungan atas kerugian negara terhadap dugaan kasus DLH kepada auditor independen yang kita tunjuk," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin kepada Tribun Lampung, Selasa (1/11/2022).

Ia melanjutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemungutan retribusi sampah pada DLH Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021 terus berlanjut pemeriksaannya.

Dalam kasus DLH, kata Hutamrin, tim saksi ahli dari auditor independen tengah melakukan pemeriksaan tuna menghitung kerugian negara.

Menurut Hutamrin, pemeriksaan penghitungan kerugian negara terus dilakukan.

Mantan Kejari Lampung Selatan ini mengungkapkan, sekitar 80 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Baca juga: Desa Wisata Pulau Pahawang di Pesawaran Juara Harapan II ADWI 2022 Kategori Desa Wisata Maju

Baca juga: Apindo Angkat Bicara Terkait Tuntutan Buruh, Upah Minimum Lampung Naik 15 Persen

"Benar ada 80 orang saksi yang diperiksa dalam kasus DLH untuk mengungkap kerugian Negara.”

"Kami berharap penghitungan kerugian negara semoga cepat selesai pemeriksaannya, untuk diketahui masyarakat" ucap Hutamrin.

Ia mengungkapkan, Kejati Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh tim auditor independen.

Setelah hasil perhitungan kerugian Negara selain  dihitung, barulah Kejati Lampung akan melakukan langkah lanjutan dari penyidikan kasus tersebut.

"Kemudian setelah itu baru kami tetapkan siapa tersangkanya dalam kasus dugaan tipikor di DLH Bandar Lampung.”

"Saat ini penyidik sedang bekerja dan secepatnya akan ada hasilnya."

"Kami akan segera melakukan ekspose dari hasil pemeriksaa para saksi, dan setelah itu baru ditetapkan tersangka," ujar Hutamrin.

Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, semua saksi yang terlibat akan diperiksa tanpa terkecuali.

"Kita akan periksa para saksi berdasarkan data dan fakta penyidik," ungkap Hutamrin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved